5 Nyanyian Bharada E yang Buyarkan Skenario Awal Polri Soal Pembunuhan Brigadir J

  • Arry
  • 9 Agt 2022 09:08
Wajah Bharada E alias Bharada Richard Eliezer yag kini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua dan dijerat Pasal 338(ist/ist)

Atas nyanyian yang sudah dilontarkan, Bharada E kini mengajukan sebagai justice collaborator. Dia siap mengguak kejadian sebenarnya di rumah Irjen Sambo.

Untuk itu, Bharada E mengajukan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," kata Deolipa.

"Bharada E ini kan galau, dan tertekan, kemudian perasaannya tidak nyaman. Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tidak. Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan, tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," katanya.

"Ada kaitannya dengan masa lalu juga, tekanan-tekanan masa lalu. Kemudian skenario-skenario masa lalu yang dia alami," katanya.

"Jadi ketika kemudian dia sudah tidak lagi seperti itu. Dia kembali ke wilayah baru mulai kemarin, hari Sabtu dia mulai sadar bahwasanya dia harus melakukan tindakan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya apa yang dialaminya. Apa yang dilakukannya, apa yang didengarnya," papar Deolipa.

"Kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia mulai sadar. Ketika dia mulai sadar akhirnya dia merasa plong nyaman dia berdoa sama Tuhan," ucapnya.

Bharada E diketahui sudah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Selain Baharada E, Polri juga menetapkan Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka. Dia adalah ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Jeratan pidana ke Brigadir RR lebih berat dibanding Bharada E. Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait