5 Nyanyian Bharada E yang Buyarkan Skenario Awal Polri Soal Pembunuhan Brigadir J

  • Arry
  • 9 Agt 2022 09:08
Wajah Bharada E alias Bharada Richard Eliezer yag kini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua dan dijerat Pasal 338(ist/ist)

Bharada E alias Bharada Richard Eliezer membuat sejumlah pengakuan mengejutkan usai menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengakuan ini dilontarkan usai Bharada Eliezer 'memecat' tim pengacara pertama. Kini Eliezer didampingi tim pengacara baru yang terdiri dari Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Nyanyian Bharada E terbaru pun membuyarkan sejumlah skenario yang disampaikan Polri pada awal kasus ini mencuat.

Apa saja nyanyian Bharada E yang menghebohkan, berikut daftarnya:

1. Tak ada baku tembak

Kombes Budhi Heri Susianto yang saat itu menjabat Kapolres Jakarta Selatan, mengungkapkan adanya baku tembak antara Brigadir Yosua dan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Baku tembak diawali dengan tindakan Brigadir J yang diduga melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Namun, Bharada E membantah soal baku tembak tersebut. "Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata pengacara Brigadir E, Muhammad Boerhanuddin.

Baca juga
Bharada E: Tak Ada baku Tembak, Peluru Brigadir J Sengaja Ditembak ke Dinding

2. Peluru Brigadir J sengaja ditembak ke tembok

Polres Jakarta Selatan menyatakan Brigadir J melepaskan tujuh tembakan, sedangkan Bharada E menembak lima kali dalam baku tembak yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Borhanuddin juga mengungkapkan, Bharada E mengakui bahwa 7 proyektil peluru dari senjata di lokasi kejadian bukan dari baku tembak.

"Yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu," kata Boerhanuddin.

"Bukan saling baku tembak. Menembak itu dinding arah-arah itunya," ujarnya.

3. Disuruh tembak Brigadir J

Polisi sebelumnya menyatakan Bharada E menembak Brigadir J untuk bela diri.

Namun, Bharada E menyatakan, dia disuruh untuk menembak Brigadir J. "Ya betul (mengaku bukan pelaku utama), ada yang memerintahkan," kata pengacara Brigadir E, Deolipa.

Boerhanuddin menambahkan, Bharada E mengakui dia disuruh atasannya untuk menembak Brigadir Yosua.

"Dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum, dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak, itu saja," ujar Boerhanuddin.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan," imbuh Deolipa.

"Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama aja lah," sebutnya.

Baca juga
Bharada E Akui Diperintah Atasannya Untuk Tembak Brigadir J

4. Irjen Sambo ada di lokasi penembakan

Boerhanuddin mengungkapkan, Bharada E mengakui keberadaan Irjen Ferdy Sambo di lokasi saat peristiwa penembakan ke Brigadir J terjadi.

"Ada (Irjen Ferdy Sambo)," ujar Boerhanuddin.

Namun Boerhanuddin tidak menjelaskan, apakah Irjen Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak atau tidak.

Baca juga
Pengacara Bharada E Klaim Irjen Sambo Ada di Lokasi Saat Penembakan Brigadir J

5. Ada pelaku lain

Boerhanuddin menyatakan, Bharada E adalah orang pertama yang menembak Brigadir J usai tak berdaya. Namun, ada pelaku lain yang ikut menembak korban.

"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin.

Menurutnya, pelaku yang menembak Brigadir J lebih dari satu orang.


Selanjutnya minta perlindungan LPSK >>>

 

Atas nyanyian yang sudah dilontarkan, Bharada E kini mengajukan sebagai justice collaborator. Dia siap mengguak kejadian sebenarnya di rumah Irjen Sambo.

Untuk itu, Bharada E mengajukan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," kata Deolipa.

"Bharada E ini kan galau, dan tertekan, kemudian perasaannya tidak nyaman. Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tidak. Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan, tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," katanya.

"Ada kaitannya dengan masa lalu juga, tekanan-tekanan masa lalu. Kemudian skenario-skenario masa lalu yang dia alami," katanya.

"Jadi ketika kemudian dia sudah tidak lagi seperti itu. Dia kembali ke wilayah baru mulai kemarin, hari Sabtu dia mulai sadar bahwasanya dia harus melakukan tindakan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya apa yang dialaminya. Apa yang dilakukannya, apa yang didengarnya," papar Deolipa.

"Kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia mulai sadar. Ketika dia mulai sadar akhirnya dia merasa plong nyaman dia berdoa sama Tuhan," ucapnya.

Bharada E diketahui sudah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Selain Baharada E, Polri juga menetapkan Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka. Dia adalah ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Jeratan pidana ke Brigadir RR lebih berat dibanding Bharada E. Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait