Bharada E Akui Diperintah Atasannya Untuk Tembak Brigadir J

  • Arry
  • 8 Agt 2022 08:14
Wajah Bharada E alias Bharada Richard Eliezer yag kini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua dan dijerat Pasal 338(ist/ist)

Bharada E alias Bharada Richard Eliezer mulai blak-blakan terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada Eliezer mengaku dia diperintah atasannya untuk menembak Brigadir Yosua. Dia juga menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengakuan ini disampaikan Bharada Eliezer saat diperiksa pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Dalam pemeriksaan itu, Bharada E sudah didampingi tim pengacara baru.

“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” katapengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara.

“(Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” sambung Deolipa.

Baca juga
LPSK Bantah Pernyataan Polri: Bharada E Bukan Sniper, Baru Pegang Pistol 7 Bulan

Namun, Deolipa tidak mengungkap siapa atasan yang dimaksud. "Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ," ujarnya.

"Nggak bisa (disebutkan). Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting udah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E," ujarnya.

"Ya nanti ikuti saja perkembangannya. Ada beberapa nama sih dari pihak kami," sambungnya.

Baca juga
Ajudan dan Sopir Istri Irjen Sambo Ditangkap dan Ditahan di Bareskrim Polri

LPSK sebelumnya menyatakan Bharada E adalah pasukan Brimob yang ditugaskan melekat di Irjen Sambo untuk menjadi sopir.

"Ya, itu keterangan dari Bharada E. Jadi diantara 8 orang anggota polri yang melekat ke pak Sambo menurut Bharada E, tiga diantaranya sprin-nya adalah driver," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Bharada E sudah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Dia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga
Bareskrim Sebut Bharada Eliezer Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri, Tumbal?

Sementara Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mantan Kadiv Propam Polri itu dititipkan di sana selama 30 hari.

Irjen Sambo disebut tidak profesional dalam menangani kasus tewasnya Brigadir Yosua. Dia pun berperan dalam pengambilan CCTV yang ada di kediamannya.

Selain dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri, Irjen Sambo kini dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait