Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dijebloskan ke LP Salemba

  • Arry
  • 24 Agt 2023 21:09
Ferdy Sambo dalam persidangan pembunuhan Brigadir J (ist/ist)

Kejaksaan Agung akan mengeksekusi tiga terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Semuanya akan dijebloskan ke LP Salemba, Jakarta Pusat.

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 24 Agustus 2023.

Sumedana mengatakan, eksekusi ini dilakukan tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Agustus. Sumedana membeberkan lokasi ekskusi empat terpidana pembunuhan Yosua. Berikut daftarnya:

  • Ferdy Sambo: Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, menjalani pidana penjara seumur hidup
  • Putri Candrawathi: Lapas Klas IIA Pondok Bambu Jakarta, menjalani pidana 10 tahun penjara.
  • Kuat Maruf: Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, menjalani pidana 10 tahun penjara.
  • Ricky Rizal Wibowo: Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, menjalani pidana penjara 8 tahun.

Baca juga
Putri Candrawathi Dijebloskan ke LP Pondok Bambu, Bakal Dipenjara 10 Tahun

"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Sumedana.

Kasus pembunuhan Yosua menjerat lima orang. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Ferdy Sambo divonis mati pada pengadilan tingkat pertama dan banding. Namun hukuman bekas Kadiv Propam Polri itu dikurangi pada tingkat kasasi menjadi seumur hidup.

Baca juga
Richard Eliezer, Terpidana Pembunuh Brigadir J Sudah Keluar Penjara

Putri Candrawathi divonis 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan vonis ini diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat kasasi, MA memotong hukuman istri Ferdy Sambo itu menjadi 10 tahun penjara.

Sementara Kuat Ma'ruf sebelumnya divonis 15 tahun penjara, dipotong menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal pun mendapat keringanan hukuman dari sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun.

Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis bekas ajudan Ferdy Sambo itu ringan lantaran dia menjadi justice collaborator dalam kasus ini. Eliezer pun kini sudah bebas.

Artikel lainnya: Resmi Rujuk dengan Rendy Kjaernett, Lady Nayoan Ungkap Isi Proposal Perdamaian

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait