Terungkap Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa ke Negara

  • Arry
  • 28 Agt 2023 13:45
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Mahkamah Agung atau MA telah membatalkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu kini hanya dipidana dengan hukuman seumur hidup.

"Menyatakan Terdakwa FERDY SAMBO, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama,” tulis putusan MA yang diterima Newscast.id, Senin, 28 Agustus 2023.

"DAN “Tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," bunyi putusan itu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup," bunyi putusan MA.

Putusan ini dibacakan pada 8 Agustus 2023 oleh Majelis Kasasi yang diketuai Suhadi dengan anggotanya Suharto, Jupriyadi, Desnayeti M, dan Yohanes Priyana.

Dalam putusan itu terungkap alasan MA membatalkan vonis mati Ferdy Sambo. Majelis mempertimbangkan sifat baik dari terdakwa.

Baca juga
Kuasa Hukum Brigadir J Ingatkan Mahfud MD Pernah Sebut Pasukan Bawah Tanah Sambo

"Karena bagaimanapun Terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air," tulis putusan itu.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," demikian pertimbangan hakim.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo divonis mati oleh pengadilan tingkat pertama. Hukuman ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tak puas atas vonis itu, Sambo pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Artikel lainnya: Panduan Naik LRT Jabodebek: Tarif, Rute dan Daftar Stasiun

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait