Jelang Kapolri Umumkan Tersangka Baru, Rumah Irjen Sambo Dijaga Ketat Brimob

  • Arry
  • 9 Agt 2022 16:15
Rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan(ist/ist)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jelang pengumuman tersangka, rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, didatangi pasukan Brimob, Selasa, 9 Agustus 2022.

Pasukan Brimob datang dengan menumpang tiga kendaraan taktis. Para personel juga dipersenjatai dengan senjata laras panjang lengkap dengan helm dan tameng.

Baca juga
Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J Diumumkan Sore Ini, Siapa Dia?

Selain Brimob, tampak personel dari Propam Polri juga hadir. Mereka juga telah memasang garis polisi di sekitar lokasi.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Irjen Ferdy Sambo juga sudah dicopot sebagai Kadiv Propam Polri. Dia kini dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.

Selain itu, Sambo saat ini sudah 'dititipkan' di Mako Brimob. Dia diduga telah bertindak tidak profesional serta diduga menghilangkan barang bukti seperti CCTV.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait