Urutan Pangkat Polisi dan Aturan Kenaikan Pangkatnya dari Bharada Hingga Jenderal

  • Arry
  • 10 Agt 2022 12:15
Ilustrasi polisi(tribratanews/polri.go.id)

Urutan pangkat polisi adalah suatu hirearki dalam kepolisian. Urutannya dimulai dari Bharada alias Bhayangkara dua dan yang tertinggi adalah Jenderal Polisi.

Urutan pangkat polisi mulai berlaku sejak 1 Januari 2001. Saat itu, Polri pertama kali dipisahkan dari TNI. Sehingga sistem kepangkatannya mengikuti aturan sendiri.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam BAB II tentang Golongan Kepangkatan Pasal 3, pangkat polisi dibagi dalam tiga jenjang. Yakni Tamtama, Bharada dan Perwira.

Melansir laman Polri, berikut urutan pangkat polisi dari terendah tingkat Bharada hingga jenderal:

1. Tamtama

  1. Bhayangkara Dua (Bharada)
  2. Bhayangkara Satu (Bharatu)
  3. Bhayangkara Kepala (Bharaka)
  4. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
  5. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
  6. Ajun Brigadir Polisi (Abrip)


2. Bintara

  1. Brigadir Polisi Dua (Bripda)
  2. Brigadir Polisi Satu (Briptu)
  3. Brigadir Polisi (Brigpol)
  4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka)


3. Perwira

Untuk perwira terbagi dalam tiga tingkat. Yakni Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi. Berikut urutan pangkat polisi jenjang Perwira:

  • Perwira Pertama
    a. Inspektur Polisi Dua (Ipda)
    b. Inspektur Polisi Satu (Iptu)
    c. Ajun Komisaris Polisi (AKP)
  • Perwira Menengah
    a. Komisaris Polisi (Kompol)
    b. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
    c. Komisaris Besar (Kombes)
  • Perwira Tinggi
    a. Brigadir Jenderal (Brigjen)
    b. Inspaktur Jenderal (Irjen)
    c. Komisaris Jenderal (Komjen)
    d. Jenderal Polisi

Bagaimana ketentuan kenaikan pangkat polisi? Melansir Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 11 Tahun 2018, berikut empat ketentuan kenaikan pangkat polisi:

  1. Kenaikan Pangkat Reguler, yaitu syarat kenaikan pangkat yang paling umum dan normatif dalam POLRI. Di mana kenaikan pangkat akan dilakukan secara simultan pada periode 1 Januari atau 1 Juli.
  2. Kenaikan Pangkat Pengabdian, yaitu syarat kenaikan pangkat dengan menimbang anggota POLRI yang akan pensiun dalam interval waktu satu sampai tiga bulan. Hal ini diberikan sebagai apresiasi POLRI terhadap polisi yang telah mengabdi kepada negara dengan baik.
  3. Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), yaitu syarat kenaikan pangkat yang diberikan oleh POLRI terhadap jasa dari polisi yang melakukan tindakan besar dan berprestasi.
  4. Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA), yaitu syarat kenaikan pangkat untuk anggota POLRI yang meninggal saat menjalankan tugas. Penghargaan ini diberikan dengan syarat loyalitas, integritas, dedikasi, dan etika yang baik dari polisi selama bertugas.

 

Demikian urutan pangkat polisi dari tingat paling pertama yakni Bharada atau Bhayangkara Dua hingga Jenderal.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait