Irjen Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Anggota Polisi

  • Arry
  • 26 Agt 2022 05:47
Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J(Polri TV/youtube)

Irjen Ferdy dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Keputusan dikeluarkan Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari WIB.

Irjen Ahmad Dhofiri, selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik, memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH kepada Ferdy Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dhofiri dalam keterangannya.

Dhofiri menjelaskan, perbuatan Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J termasuk perbuatan tercela. Sambo pun mendapat sanksi tambahan berupa dikurung di tempat khusus.

"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani pelanggar," ujar dia.

Sidang Kode Etik ini berlangsung sejak Kamis, 25 Agustus 2022 sekitar pukul 09.35 WIB. Sidang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Irjen Ahmad Dhofiri menjadi Ketua Sidang, dengan anggotanya Komjen Agung Budi Maryoto, Irjen Pol Syahardiantono, Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Dalam persidangan, sebanyak 15 saksi dihadirkan, baik secara langsung maupun melalui daring.

Berikut daftar 15 saksi:

Dari tempat khusus di Mako Brimob

1. HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Pol Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)

Dari patsus Provos Propam

1. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
2. AR (AKBP Arif Rahman)
3. ACN (AKBP Arif Cahya)
4. CP (Kompol Chuk Putranto)
5. RS (AKP Rifaizal Samual)

Dari patsus Bareskrim

1. RR (Bripka Ricky Rizal)
2. KM (Kuat Ma'ruf)
3. Bharada Richard Eliezer via Zoom

Dari luar patsus

1. HN (Brigjen Pol Hari Nugroho)
2. MB (Kombes Murbani Budi Pitono)

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait