Ini 5 Hal yang Bikin Vonis Richard Eliezer Jadi Hanya 1,5 Tahun Penjara

  • Arry
  • 15 Feb 2023 15:55
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer jalani sidang pembunuhan berencana Brigadir J(@pnjakartaselatan/youtube)

Majelis hakim membeberkan ada lima hal yang membuat hukuman Bharada Richard Eliezer hanya 1 tahun 6 bulan penjara saja. Padahal, hakim menyatakan Eliezer harus ikut bertanggung jawab dalam tewasnya Brigadir J.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut bermula saat Eliezer dipanggil oleh Ferdy Sambo di lantai 3 rumah pribadinya.

Hakim menyatakan, saat itu Eliezer menyanggupi permintaan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

"Saksi Ferdy Sambo mengatakan mengatakan harus dibunuh anak ini, Saksi Sambo berdiri mengatakan terdakwa menembak Yosua saya akan menjaga kalian di mana atas keterangan Ferdy Sambo itu terdakwa menjawab 'Siap, Komandan'," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca juga
Resmi Jadi Justice Collaborator, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Timbulnya maksud Sambo menghilangkan nyawa Yosua 'siap komandan' serta menambah peluru Glock saksi Sambo menegaskan kesetiaan," sambungnya.

Selain itu, Eliezer juga sempat berdoa sebanyak dua kali dan berharap Ferdy Sambo mengurungkan niatnya membunuh Yosua.

"Terdakwa kembali turun dari lantai 3 dan berdoa dengan harapan Sambo mengurungkan niatnyaa membunuh Yosua. Doa yang sama menujukkan terdakwa sudah menyadari adanya Sambo mau menghilangkan nyawa Yosua adalah hal yang salah," kata hakim.

"Terdakwa sudah mengetahui apa yang dikerjakan Seyogyanya terdakwa mengetahui ada perintah membunuh dari Sambo yang salah, terdakwa mempunyai kesempatan membatalkan akan tetapi terdakwa langsung masuk," kata hakim.

Hakim pun menolak anggapan bahwa penembakan yang dilakukan Eliezer karena posisinya sebagai anak buah Sambo. Sebab, permintaan Ferdy Sambo membunuh Yosua dinilai bukan suatu perintah.

"Menurut hemat majelis, apa yang diperintahkan saksi Ferdy Sambo bukanlah perintah jabatan. Terdakwa diperintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa berdoa, terdakwa sadar perintah Ferdy Sambo adalah salah, Ferdy Sambo tidak punya kewenangan perintah hilangkan nyawa Yosua, hilangkan nyawa Yosua bukan perintah, " kata hakim.

Baca juga
Hakim: Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Brigadir Yosua

"Bahwa tidaklah tepat apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan dalam kesatuan tingkat kepangkatan terdakwa tidak diajarkan menganalisa namun hanya diajarkan taat dan patuh menjalankan perintah. Sebaiknya sebagai penegak hukum menegakkan keadilan," tegas hakim Alimin.

Selain itu majelis hakim juga menyebutkan, yang bisa memberatkan vonis terhadap Eliezer adalah aksinya membunuh sahabatnya sendiri.

“Hal-hal yang memberatkan. Hubungan yang akrab dengan korban, tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” kata Majelis hakim.

Meski demikian, hal-hal tersebut pun sirna. Hakim membeberkan ada lima hal yang meringankan Eliezer.

Pertama, hakim mengabulkan permohonan justice collaborator dari Eliezer. Hakim menyatakan Eliezer yang merupakan pelaku kejahatan mau bekerjasama dengan membongkar kasus ini.

Baca juga
5 Nyanyian Bharada E yang Buyarkan Skenario Awal Polri Soal Pembunuhan Brigadir J

"Banyak barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambahkan," kata hakim.

Menurut hakim, keterangan Eliezer telah membuka terang perkara ini. Selain itu, dia juga konsisten jujur menyapaikan fakta yang sebenarnya.

"Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Yosua dengan keterangan jujur, konsisten, logis, serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa, sehingga sangat membantu perkara a quo ini terungkap," kata hakim.

"Meskipun itu menempatkan Terdakwa dalam posisi membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ujar hakim.

Hal meringankan kedua, Eliezer sopan selama persidangan. Ketiga, Eliezer belum pernah dihukum seumur hidupnya. Keempat, Eliezer masih muda dan telah menyesali perbuatannya. "Serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata hakim.

Hal meringankan kelima adalah Eliezer sudah secara langsung meminta maaf kepada keluarga Yosua.

    Bharada E alias Bharada Richard Eliezer cium tangan dan sungkem ke orang tua Brigadir Yosua saat persidangan

"Keluarga korban Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Atas dasar itu, hakim pun memvonis Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini 10,5 tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait