Seali Syah Buka Surat Ferdy Sambo: Hendra Kurniawan Tak Salah di Kasus Brigadir J

  • Arry
  • 2 Sep 2022 08:30
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan bersama istrinya, Seali Syah(@sealisyah/instagram)

Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan protes terkait status suaminya yang menjadi tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

Seali Syah bahkan mengunggah surat dari Irjen Ferdy Sambo yang menyatakan tindakan suaminya, Hendra Kurniawan, dilakukan atas perintah dari mantan Kadiv Propam Polri itu.

Surat Ferdy Sambo diunggah di akun Instagram Seali Syah. Surat tersebut ditulis tangan Ferdy Sambo tertanggal 30 Agustus 2022. Dalam surat itu, Sambo juga menyatakan Kombes Agus Nurpatria juga tidak bersalah.

"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di Pos Satpam yang diduga dilakukan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," tulis Ferdy Sambo.

Baca juga
Ferdy Sambo, 1 Jenderal, 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Sambo menyatakan, perusakan CCTV yang berada di Pos Satpam Duren Tiga adalah atas perintahnya.

Surat Ferdy Sambo

"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa TIDAK ADA keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengrusakan DVR CCTV Pos Satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV," tulis Ferdy Sambo.

"Jangan sampai penyidik memproses hukum orang-orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Propam Polri," tulis Ferdy.

Baca juga
Geger Komentar Jefri Nichol Soal Anak Ferdy Sambo: Biasa Ribut di Club Malam

Seali Syah pun menuliskan komentar singkat atas surat Ferdy Sambo itu terkait status suaminya yang menjadi tersangka.

"15 tahun mengabdi di Biro Paminal Polri. Ini bukan soal pangkat dan jabatan...ini soal NAMA BAIK," tulisnya.

"Ketika bisa bersuara untuk keadilan bagi orang lainnn, namun DIBUNGKAM, ketika mencari keadilan bagi suami sendiri...," tulisnya. "Yang pasti, ini gak menghentikan langkah untuk selalu jadi pribadi yang baik," tulisnya di Instagram Story-nya.

Surat Ferdy Sambo

Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propram Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.


Selanjutnya isi lengkap surat Ferdy Sambo >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait