Ferdy Sambo, 1 Jenderal, 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

  • Arry
  • 1 Sep 2022 14:06
Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri(tribratanews/polri.go.id)

Irjen Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri itu juga menjadi tersangka Obstruction of Justice.

Ya, Ferdy Sambo bersama dengan lima anak buahnya, termasuk 1 jenderal, dinilai telah melakukan pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Jakarta, Kamis, 1 September 2022.

Baca juga
Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam, Pengacara: Dikabulkan Penyidik

Keenam perwira yang menjadi tersangka obstruction of justice adalah:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Pada saat rilis yang lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," ungkap Agung.

Baca juga
Ferdy Sambo Perintahkan ART Bersihkan Darah Brigadir J Usai Penembakan

"Terhadap keenam tersangka obstruction of Justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujarnya.

"Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," lanjut Agung.

Baca juga
Putri Candrawathi Sambo Ungkap Peristiwa yang Rendahkan Harkat di Magelang

"Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," papar dia.

Mengenai status Ferdy Sambo yang kembali menjadi tersangka, Agung menjelaskan, "FS kan juga bagian dari obstruction of Justice yaitu menyuruh, memerintah."

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait