Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam, Pengacara: Dikabulkan Penyidik

  • Arry
  • 1 Sep 2022 06:35
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo(ist/ist)

Tersangka pembunuhan berencana Putri Candrawathi tak kunjung ditahan Polri. Bahkan permohonan istri Irjen Ferdy Sambo agar tak ditahan dikabulkan penyidik Polri.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi kembali diperiksa pada Rabu, 31 Agustus 2022. Dia diperiksa lebih dari 12 jam di Gedung Bareskrim Polri.

Usai pemeriksaan, Putri diperbolehkan kembali pulang. Tersangka yang terancam hukuman mati itu kini hanya harus wajib lapor ke Polri.

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca juga
Ferdy Sambo Perintahkan ART Bersihkan Darah Brigadir J Usai Penembakan

Arman beralasan, Putri masih memiliki anak yang masih kecil. Selain itu, kondisi Putri saat ini juga tidak stabil.

"Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucapnya.

Arman Hanis menegaskan, kliennya tidak bisa kabur ke luar negeri. Sebab, Putri Candrawathi saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.

"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal. Jadi enggak mungkin kemana-mana," ujar Arman.

Baca juga
Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri, Cuma 20 Hari

"Kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tuturnya.

Putri Candrawathi adalah satu dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Lima tersangka itu adalah Ferdy SamboPutri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait