5 Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Rp18,3 T, PT Wilmar Untung Rp1,6 T

  • Arry
  • 31 Agt 2022 18:14
Minyak Goreng(setkab ri/setkab.go.id)

Kasus korupsi izin ekspor minyak goreng memasuki babak baru. Sebanyak lima tersangka kini telah menjalani sidang perdana.

Lima terdakwa korupsi minyak goreng itu adalah:

1. Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana,
2. Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dari swasta
3. Komisaris Utama Wilmar, Master Parulian Tumanggor
4. Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA (SMA); dan
5. General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Togare Sitanggang (PT)

Dalam surat dakwaan, mereka didakwa telah merugikan negara mencapai Rp18,3 triliun. Dari uang itu, PT Wilmar kecipratan cuan Rp1,6 triliun.

Baca juga
Sosok Lin Che Wei, Ekonom Andal yang Kini Terjerat Korupsi Minyak Goreng

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022.

Pertama, kelima terdakwa kerugikan keuangan negara sejumlah Rp6,047 triliun. Kedua, merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12,31 triliun. Sehingga, kelimanya didakwa telah menyebabkan kerugian hingga Rp18,3 triliun.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Indrasari juga disebut telah memperkaya empat terdakwa lainnya atau suatu korporasi.

Baca juga
5 Fakta Kaesang Putus Kontrak Wilmar Jadi Sponsor Persis Buntut Kasus Mafia Migor

Korporasi yang dimaksud adalah yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1,69 triliun.

Lalu, perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626 miliar.

Kemudian, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124 miliar.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait