Airlangga Hartarto Dipanggil Kejaksaan Terkait Korupsi Minyak Goreng

  • Arry
  • 18 Jul 2023 09:30
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto(humas/setkab)

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil Kejaksaan Agung. Ketua Umum Partai Golkar itu akan diperiksa terkait kasus korupsi minyak goreng.

"Benar [dipanggil] perkara CPO. Rencana menurut informasi beliau bisa hadir jam 16.00 WIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa, 18 Juli 2023.

Untuk diketahui, Kejagung kini tengah membuka penyelidikan baru kasus minyak goreng. Dalam kasus ini kejaksaan sudah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka.

Ketiga perusahaan itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Mereka diduga terlibat dalam korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) di Kementerian Perdagangan.

Baca juga
5 Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Rp18,3 T, PT Wilmar Untung Rp1,6 T

Selain itu, kejaksaan juga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, dll. Total ada 5 orang yang dijerat.

Saat ini lima tersangka itu sudah menjalani sidang di pengadilan hingga tingkat kasasi di MA. Berikut rinciannya:

  • Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian): Hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
  • Indra Sari Wisnu Wardhana (Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan): Hukuman 8 tahun penjara denda Rp 300 juta
  • Pierre Togar Sitanggang (General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas): Hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta
  • Master Parulian Tumanggor (Komisaris Wilmar): Hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta
  • Stanley M.A. (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari): Hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Artikel lainnya: Turis di Bali Lapor Kena Jambret, Polisi Malah Asyik Ngebir: Hanya Dihukum Push Up

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait