Kasus Korupsi Minyak Goreng, Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

  • Arry
  • 24 Jul 2023 09:30
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung(ist/ist)

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Ketua Umum Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi minyak goreng di Kementerian Perdagangan.

Airlangga Hartarto sudah tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 08.30 WIB, Senin, 24 Juli 2023. Dia didampingi sejumlah orang saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

"Selamat pagi," ucap Airlangga singkat sebelum memasuki gedung kejaksaan.

Airlangga sedianya diperiksa pada Selasa 18 Juli. Namun saat itu dia mangkir dari pemeriksaan dengan alasan tidak jelas. Kejaksaan pun melayangkan kembali pemanggilan terhadap Airlangga hari ini.

Baca juga
Airlangga Mangkir Panggilan Kejagung: Tak Ada Konfirmasi, Dipanggil Ulang 24 Juli

Dalam kasus korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan, kejaksaan sudah menjerat tiga perusahaan sebagai tersangka. Tiga perusahaan itu adalah yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi minyak goreng yang sudah menjerat Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, dll.

Merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, negara dirugikan sebesar Rp 2.952.526.912.294,45 dalam kasus ini. Uang itu merupakan beban keuangan yang ditanggung pemerintah dengan diterbitkannya PE tergabung dalam perusahaan-perusahaan grup Wilmar grup Permata Hijau, dan grup Musimas.

Berikut rinciannya:

Grup Wilmar Rp 1.658.195.109.817,11
Grup Permata Hijau Rp 186.430.960.865,26
Grup Musim Mas Rp 1.107.900.841.612,08

Artikel lainnya: Kronologi Binaraga dan Selebgram Justyn Vicky Meninggal Usai Tertimpa Barbel 210 Kg

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait