Misteri 2 Pisau Kuat Ma'ruf yang Disita Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

  • Arry
  • 31 Agt 2022 08:57
Kuat Ma'ruf, Sopir Putri Candrawathi(polri tv radio/youtube)

Tersangka Kuat Ma'ruf menyerahkan dua pisau dan HT usai penembakan terhadap Brigadir J. Pisau itu diberikan ke ajudan Irjen Ferdy Sambo bernama Deden.

Adegan ini terungkap saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah Ferdy Sambo pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam reka adegan itu, Kuat Ma'ruf menyerahkan dua pisau dan HT tersebut ke penyidik Polri. Ini merupakan adegan ke-74 dalam rekonstruksi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, pisau dan HT itu dibawa Kuat Ma'ruf dari rumah Ferdy Sambo di Magelang. Namun, Andi tidak menjelaskan alasan sopir Putri Candrawathi itu membawa pisau dan HT dari Magelang.

Baca juga
Mewahnya Rumah Ferdy Sambo: Ada Lift, Tas Mewah Putri Candrawathi Berjejer

“Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang. Peristiwanya apa? Ya nanti ya,” kata Andi Rian usai rekonstruksi.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan sebanyak 74 adegan. Terdiri dari kejadian di rumah Ferdy Sambo di Magelang, rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, rekonstruksi yang berlangsung 7,5 jam itu dihadiri pula Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

“Sesuai perintah Kapolri rekonstruksi ini digelar secara transparan mungkin,” kata Dedi.

Baca juga
Detik-detik Penembakan: Brigadir J Sudah Minta Ampun, Masih Ditembak Bharada E

Lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J hadir dalam rekonstruksi tersebut. Seluruh tersangka mengenakan baju tahanan, hanya Putri Candrawathi yang tidak mengenakan baju tahanan.

Lima tersangka itu adalah Ferdy SamboPutri Candrawathi, Bharada Richaed, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait