Putri Candrawathi Sambo Ungkap Peristiwa yang Rendahkan Harkat di Magelang

  • Arry
  • 31 Agt 2022 17:42
Rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J di Magelang: tampak Putri Candrawathi dan Brigadir J berada di satu kamar(polri tv radio/youtube)

Komnas HAM telah memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu juga dihadiri Komnas Perempuan.

"PC, kami sudah dua kali meminta keterangan dan dibantu Komnas Perempuan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu, 31 Agustus 2022.

Dari pemeriksaan kedua, Beka menjelaskan, Putri Candrawathi mengungkapkan soal peistiwa yang melukai harkat dan martabatnya. Peristiwa itu disebut terjadi di Magelang.

"Nantinya ini akan dibuktikan, saya kira penting untuk dibuktikan pengadilan bagaimana peristiwa tersebut, apakah menjadi motif atau latar belakang kita lihat pembuktian di pengadilan," kata Beka.

Baca juga
Reka Ulang Pembunuhan: Ada Adegan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Ranjang

"Yang terpenting adalah peristiwa pembunuhan itu sendiri, bahwa itu sudah terjadi, dan penanganannya kasus pembunuhan ini, itu melibatkan banyak sekali aparat kepolisian dan kemudian juga menghalang-halangi, kemudian rasa keadilan itu, itu yang paling penting saya kira," katanya.

Soal peristiwa ini sebelumnya disebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Putri pun sempat melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan seksual.

Namun, Polri menyatakan laporan tersebut dihentikan. Sebab, tidak ditemukan adanya tindak pidana.

Baca juga
Soal Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Kabareskrim: Kecil Kemungkinannya

Belakangan, kubu Sambo mengubah lokasi dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Magelang.

Putri Candrawathi adalah satu dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Lima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait