Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

  • Arry
  • 27 Feb 2023 13:43
Bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Bekas Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan divons 3 tahun penjara. Bekas anak buah Ferdy Sambo itu terbukti bersalah dalam obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara ," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.

Hakim menilai Hendra Kurniawan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai yang memberatkan vonis Hendra Kurniawan ini lantaran terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu bekas jenderal bintang satu itu juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.

Baca juga
Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Eks Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 2 Tahun Bui

Sementara yang meringankan adalah Hendra Kurniawanbelum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis ini sama dengan yang dituntut jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut hakim memvonis Hendra Kurniawan 3 tahun penjara.

Dalam kasus ini, seluruh terdakwa obstruction of justice sudah menjalani sidang vonis. Berikut vonis empat terdakwa kasus perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua:

  • Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun penjara
  • Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara
  • Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara
  • Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara
  • Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara

Selain itu, hakim juga memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Bekas Kadiv Propam Polri itu terbukti dalam pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.

Artikel lainnya: Ada Perempuan Lain Pembisik Mario Dandy Selain AG Sebelum Aniaya D

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait