Juliari Batubara Terbukti Korupsi Duit Bansos Covid, Divonis 12 Tahun

  • Arry
  • 23 Agt 2021 15:00
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara(kemensos/kemensos.go.id)

Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Politisi PDI Perjuangan itu pun divonis 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

Selain hukuman 12 tahun penjara, Juliari juga harus membayar uang pengganti Rp14.597.450.000. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara tetap, maka harta terdakwa dirampas. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti penjara selama 2 tahun," jelas hakim.

Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih selama 4 tahun. Pencabutan hak politik berlaku setelah Juliari menjalani masa pidana pokoknya.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tegas hakim.

Hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta Juliari divonis 11 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu jaksa juga menuntut agar Juliari mengganti uang kerugian negara Rp 14.597.450.000.

Juliari terbukti terima uang bansos Rp32,4 miliar >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait