Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragei Kanjuruhan, Ini Peran Akhmad Hadian Cs dan 3 Polisi

  • Arry
  • 6 Okt 2022 22:09
Dirut PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita(pssi/pssi.org)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Mereka adalah PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita Cs dan termasuk 3 personel polisi.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Malang, Kamis, 6 Oktober 2022.

Berikut ini keenam tersangka dan perannya:

1. Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB

  • Bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. PT LIB menggunakan hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan tahun 2020.

Baca juga
Kronologi Tragedi Kanjuruhan, 127 Suporter Tewas: Panik Gegara Gas Air Mata


2. Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan

  • Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pertandingan
  • Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
  • Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket over capacity. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu


3. Suko Sutrisno, Security Officer

  • Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan
  • Merintahkan steward meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden. Seharusnya steward harus standby di pintu tersebut.


4. Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang

  • Tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan


5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim

  • Memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata


6. AKP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang

  • Memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata


Selanjutnya para tersangka terancam 5 tahun penjara >>>

 

Para tersangka Tragedi Kanjuruhan dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga ada yang dikenai Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Berikut ini bunyi pasal yang dikenakan kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan:

Pasal 359 KUHP

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca juga
Bela Polisi di Tragedi Kanjuruhan, Ade Armando: Suporter Arema Sok Jagoan

Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Baca juga
Tragedi Kanjuruhan: Presiden Jokowi Minta PSSI Stop Kompetisi

Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan,
kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan
kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait