Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragei Kanjuruhan, Ini Peran Akhmad Hadian Cs dan 3 Polisi

  • Arry
  • 6 Okt 2022 22:09
Dirut PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita(pssi/pssi.org)

Para tersangka Tragedi Kanjuruhan dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga ada yang dikenai Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Berikut ini bunyi pasal yang dikenakan kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan:

Pasal 359 KUHP

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca juga
Bela Polisi di Tragedi Kanjuruhan, Ade Armando: Suporter Arema Sok Jagoan

Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Baca juga
Tragedi Kanjuruhan: Presiden Jokowi Minta PSSI Stop Kompetisi

Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan,
kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan
kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait