Wanda Hamidah Diusir dari Rumahnya di Menteng, Begini Duduk Perkaranya

  • Arry
  • 14 Okt 2022 09:07
Eksskusi rumah Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat(@wanda_hamidah/instagram)

Artis Wanda Hamidah diusir dari rumahnya yang berlokasi di Jalan Ciasem, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Wanda Hamidah mendokumentasikan eksekusi rumahnya tersebut di akun Instagramnya. Menurutnya, rumah yang sudah ditinggali sejak 1960 ini digusur paksa oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldoser, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!,” tulis Wanda dalam instagramnya yang bercentang biru dikutip Jumat, 14 Oktober 2022.

Pengosongan rumah ini tak berjalan mulus. Penghuni rumah menghalang-halangi eksekusi yang dilakukan Satpol PP.

Wanda Hamidah diusir dari rumahnya

Apa perkaranya?

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani, menjelaskan, rumah yang ditempati Wanda Hamidah itu berdiri di atas lahan seseorang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan sejak 2010. Lahan itu pun merupakan aset milik negara.

Baca juga
ART Caplok 6 Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Rp17 M, Begini Kronologinya

Menurut Ani, rumah tersebut terpaksa dikosongkan lantaran pemilik SHGB ingim memanfaatkan lahan tersebut. Hal ini juga dilandaskan atas surat izin penghunian atau SSIP milik keluarga Wanda Hamidah telah habis sejak 2012.

"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara," kata Ani.

Ani menjelaskan, pemilik lahan telah membiarkan Wanda Hamidah tinggal di lahan tersebut selama 10 tahun sejak SIP kedaluwarsa. Pemilik SHGB pun sudah berulang kali melakukan mediasi untuk penggunaan lahhan tersebut.

Baca juga
Wanda Hamidah Dilaporkan Gegara Rusak Rumah Mantan Suami, Polisi Ungkap Kronologinya

Menurut Ani, Pemkot Jakarta Pusat juga sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Wanda Hamidah agar mengosongkan rumahnya. Pemkot juga telah melakukan mediasi antara pemilik SHGM dan Wanda Hamidah serta tiga pemilik rumah lainnya.

"Somasi sudah dilakukan, berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujarnya.

"Ini sudah sampai somasi ketiga, kami tambahkan lagi waktu sehari sampai hari ini, tidak mau keluar juga, kan berarti sudah waktunya (pengosongan)," jelas Ani.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait