Heru Budi Hartono Resmi Jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Gajinya Naik Segini

  • Arry
  • 17 Okt 2022 17:19
Heru Budi Hartono dipilih menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta(humas/setneg.go.id)

Heru BUdi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta. Dia menggantikan posisi Anies Baswedan yang habis masa jabatannya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubenrur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu, mantan Kapolri tersebut melantik Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan yang dibacakan dalam prosesi.

Baca juga
Tugas Khusus Presiden Jokowi ke Heru Budi Hartono Saat Jabat Pj Gubernur DKI Jakarta

Setelah menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, besaran gaji Heru Budi Hartono akan melonjak tajam jika dibanding sebagai Kepala Sekretariat Presiden.

Besaran gaji dan tunjangan operasional Gubernur DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan, gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) se-Indonesia ditetapkan sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara itu, untuk wakil kepala daerah provinsi adalah Rp 2,4 juta.

Selain gaji pokok, gubernur dan dan wakil gubernur juga akan mendapatkan tunjangan, seperti yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.

Baca juga
Profil Heru Budi Hartono, Orang Dekat Jokowi-Ahok Jadi Pengganti Anies Baswedan

Dalam aturan tersebut disebutkan, Gubernur akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5,4 juta. Sedangkan wakil gubernur sebesar Rp 4,32 juta.

Bagaimana gaji dan tunjangan untuk Pj Gubernur? Dalam aturan tersebut, diatur gaji Pj gubernur akan sama dengan yang diterima gubernur.

Selain menerima gaji pokok dan tunjangan, kepala daerah juga akan mendapatkan biaya operasional. Biaya operasional didasarkan pada besaran pendapatan asli daerah atau PAD.

Untuk DKI Jakarta, diketahui PAD mencapai Rp 65,59 triliun pada 2021. Dengan besaran PAD sedemikian besar, maka Heru Budi Hartono akan mendapatkan biaya operasional maksimal sebesar 0,15 persen dari PAD atau Rp 98,39 miliar dalam satu tahun.

Sehingga tiap bulannya, Heru Budi Hartono diperkirakan menerima Rp 8,20 miliar.

Baca juga: Ferdy Sambo Hancurkan HP Ajudan Usai Bunuh Brigadir J, Diganti iPhone 13 Pro Max

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait