Hotman Paris Bela Irjen Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumbar Tersangka Kasus Narkoba

  • Arry
  • 23 Okt 2022 17:10
Irjen Teddy Minahasa Putra(tribratanews/polri.go.id)

Bekas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa memutuskan 'memecat' Henry Yosodiningrat sebagai pengacaranya. Kini, tersangka kasus peredaran narkoba itu menunjuk Hotman Paris Hutapea.

"Iya benar," kata Hotman Paris, Minggu, 23 Oktober 2022.

"Dari awal sudah diminta, cuma masih sibuk di Bali," ujarnya.

Pengacara Irjen Teddy sebelumnya, Henry Yosodiningrat, mengungkapkan kliennya mengetahui soal penyisihan 1 persen dari barang bukti narkoba Polres Bukittinggi. Teddy menyatakan, penyisihan barang bukti narkoba itu dilakukan untuk teknik undercover.

Baca juga: Beredar Pembelaan Irjen Teddy Minahasa Mengaku Tak Konsumsi dan Jual Narkoba

"Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda," kata Henry.

Sedangkan Polda Metro Jaya menyatakan ada lima polisi yang terseret dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.

"Sudah nonjob semua. Anggota polrinya kan kalau sama Pak TM kan lima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Mereka yang diduga terlibat selain Irjen Teddy Minahasa adalah AKBP Doddy Prawira Negara; Kompol Kasranto; Aiptu Janto Situmorang; dan Aipda Achmad Darwawan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Narkotika jo 55 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Baca juga: Isu 8 Kapolda Positif Amphetamine Sebelum bertemu Presiden Jokowi, Ini Kata Istana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait