Febri Diansyah Ungkap 4 Bukti Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi

  • Arry
  • 24 Okt 2022 12:44
Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(@pnjakartaselatan/youtube)

Motif pelecehan seksual menjadi misteri dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga menjerat Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo.

Pelecehan ini awalnya diklaim terjadi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta. Namun akhirnya bergeser ke rumah di Magelang, Jawa Tengah.

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengklaim pelecehan yang diduga dilakukan korban, Brigadir J, terhadap kliennya, menjadi dasar dari tindakan Ferdy Sambo.

Febri mengklaim ada empat bukti kuat yang menegaskan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan. Peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, atau sehari sebelum Brigadir Yosua dieksekusi di rumah Duren Tiga.

Baca juga: Sambo Buka Pelecehan Seksual, Yosua Juga Banting dan Ancam Tembak Putri Candrawathi

"Terkait dugaan Kekerasan Seksual di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, kami tim kuasa hukum Bu Putri telah menyampaikan, ada 4 bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Bu Putri," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Oktober 2022.

Bukti 1

Febri mengklaim bukti pertama adalah keterangan dari Putri Candrawathi, selaku korban pelecehan. Keterangan itu disampaikan pada pemeriksaan 26 Agustus 2022.

Bukti 2

Febri menjelaskan, bukti kedua didasarkan pada hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Namun mantan Juru Bicara KPK itu tidak menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Cerita Kuat Ma'ruf Pergoki Yosua Keluar dari Kamar Putri Sambo, Kejar dan Ambil Pisau

Bukti 3

Untuk bukti ketiga, Febri menjelaskan, ada keterangan dari psikolog yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP tertanggal 9 September 2022.

"Menurut Putri Candrawathi, telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya," ungkap Febri.

"Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami)," tambah Febri.

Febri menjelaskan, informasi yang disampaikan Putri Candrawathi juga sesuai dengan indikator keterangan yang kredibel: bersumber dari BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., tertanggal 9 September 2022

Bukti 4

Bukti keempat yang diungkapkan bekas aktivis LSM Antikorupsi, Indonesia Corruption Watch itu adalah bukti petunjuk alias circumstantial evidence.

"Yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi Bu Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi Lantai 2 rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma’ruf," pungkas Febri.

Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Kejadian Bersama Brigadir J di Kamar Selama 15 Menit

Putri Candrawathi telah didakwa terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dia didakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, serta tiga anak buahnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi di Magelang belum tentu benar.

“Pelecehan seksual di Megelang belum tentu benar, itu pengakuan Putri,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.

Jaksa pun mendakwa Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Begini Cerita Karangan Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Brigadir J ke Hendra Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait