Satpam Ferdy Sambo yang Ungkap Aib Brigadir J Akan Dikonfrontir dengan Bharada E

  • Arry
  • 31 Okt 2022 08:36
Bharada E mendatang Komnas HAM(ist/ist)

Sidang pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Bharada Richard Eliezer kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang hari ini, Senin, 31 Oktober 2022, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya akan ada 12 saksi yang dihadirkan untuk dikonfrontir dengan Bharada E.

Para saksi yang akan dihadirkan jaksa adalah:

  1. Saksi yang bekerja di rumah Saguling
    1) Susi (ART)
    2) Sartini (ART)
    3) Rojiah (ART)
    4) Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti)

  2. Saksi yang bekerja di rumah Bangka
    5) Abdul Somad (ART)
    6) Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)

  3. Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga
    7) Daryanto/Kodir (ART)
    8) Marjuki (Sekuriti Kompleks)

  4. ADC/Ajudan/Supir Ferdy Sambo
    9) Adzan Romer (Ajudan)
    10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
    11) Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
    12) Farhan Sabilah

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap para saksi memberikan keterangan dengan jujur.

"Kita ingatkan supaya saksi berkata jujur karena saksi-saksi yang dihadirkan besok akan di bawah sumpah," kata Ronny dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Beredar Pengakuan Security Sambo Soal Kelakuan Brigadir J: Punya Pacar di Jakarta VTA

Ronny mengingatkan soal ancaman pidana jika saksi memberikan keterangan palsu.

"Apabila bersaksi palsu ada pasal pidananya yaitu kesaksian palsu sesuai Pasal 174 KUHAP hakim bisa langsung memerintah saksi untuk langsung ditahan. Selanjutnya dituntut dengan dakwaan sumpah palsu," ujarnya.

Bhadara E didakwa telah mengeksekusi Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo. Tindakan ini dilakukan secara berencana dengan tiga orang lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya aalah maksimal hukuman mati.

Bharada E menyatakan tindakannya menembak Brigadir Yosua adalah mengikuti perintah dari Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri berpangkat Inspektur Jenderal.


Selanjutnya sosok saksi Damianus alias Damson, pembuka aib Brigadir J >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait