2 ART Ferdy Sambo Jadi Saksi Bharada E, Pengacara: Jangan Bohong Lagi

  • Arry
  • 7 Nov 2022 08:53
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer jalani sidang pembunuhan berencana Brigadir J(@pnjakartaselatan/youtube)

Sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali dilanjutkan, Senin, 7 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, dua asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo akan dihadirkan sebagai saksi.

Dua ART Ferdy Sambo akan bersaksi adalah Rojiah alias Jiah dan Sartini. Mereka bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, berharap dua ART Ferdy Sambo yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum memberikan keterangan yang jujur.

"Karena keterangan saksi-saksi di persidangan di bawah sumpah, maka saya ingatkan agar saksi untuk tidak bersaksi palsu atau berbelit-belit," kata Ronny dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga:
Dituding Banyak Bohong, ART Ferdy Sambo Diancam Hakim Kena Pidana

Ronny juga mengingatkan ancaman pidana jika saksi berbohong dalam persidangan. "Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," ujarnya.

Selain Rojiah dan Sartini, jaksa juga akan menghadirkan saksi lainnya. Yakni Anita Amalia Dwi Agustine, Bimantara Jayadiputro, Viktor Kamang, Tjong Djiu Fung, Raditya Adhiyasa, Ahmad Syahrul Ramadhan, Ishbah Azka Tilawah, Nevi Afrilia, dan Novianto Rifa'i.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J rencananya bakal digabung yakni antara terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga
Diduga Berbohong Saat Persidangan Susi ART Ferdy Sambo Bakal Dipolisikan

"Saudara penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ini akan digabung dengan sidangnya Eliezer, jadi minggu depan akan sidang dua kali, yaitu hari Senin dan Rabu, hari Senin gabung dengan Eliezer," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, pada persidangan yang digelar Rabu, 2 November.

Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo menjadi eksekutor penembakan Yosua.

Atas tindakannya, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.


Selanjutnya 2 ART Ferdy Sambo terancam dijadikan tersangka >>>

 

Dua ART Ferdy Sambo yang sudah dihadirkan di persidangan adalah Susi dan Diryanto alias Kodir. Kesaksian mereka dinilai berbelit-belit selama persidangan sehingga terancam dijadikan tersangka.

Kodir hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Hal ini bermula saat jaksa bertanya mengenai siapa yang menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang saat itu dijabat Ridwan Soplanit.

Dalam persidangan, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo untuk mengubungi Ridwan Soplanit. Namun, berdasarkan berita acara pemeriksaan atau BAP, Sambo justru memerintah Kodir menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Yosua.

Baca juga
ART Ferdy Sambo Kembali Berulah, Usai Susi Kini Kodir Diancam Jadi Tersangka

“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi, itu pun untuk menghungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” kata jaksa dalam persidangan, Kamis, 3 November 2022.

Yogi yang dimaksud jaksa adalah Prayogi Iktara Wikaton ajudan dari Ferdy Sambo.

“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.

“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” kata jaksa.

“Itu kan jelas ini, setelah diketik penyidik, saudara baca enggak BAP mu?” kata jaksa dengan nada tinggi.

Baca juga
Suami Minta Susi ART Ferdy Sambo Jujur: Gak Usah Bela Siapa-siapa, Kasihan Anak-anak

“Baca, Pak,” jawab Kodir.

“Disumpah saudara kan? Hati-hati lho suadara dimakan sumpah,” jawab jaksa.

Jaksa pun meminta ke hakim agar menetapkan Kodir sebagai tersangka. Sebab, jawaban Kodir selalu berbelit-belit.

“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,” kata jaksa.

Sebelum Kodir, ART Ferdy Sambo lainnya, Susi juga terancam dijadikan tersangka. Sebab, dia juga memberikan pernyataan yang berbelit-belit.

Salah satunya adalah soal anak bungsu Ferdy Sambo. Susi sempat terdiam berpikir sebelum menyatakan anak bungsu majikannya itu dilahirkan oleh Putri Candrawathi.

Belakangan diketahui anak bungsu Ferdy Sambo adalah anak adopsi. Hal ini seperti yang diakui oleh Daden Miftahul Haq.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait