Bharada E dan Ricky Kompak Sebut Putri Candrawathi Perintahkan Bersihkan Barang Yosua

  • Arry
  • 14 Des 2022 11:00
Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(tangkapan layar/youtube)

Bharada E alias Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal kompak menyebutkan diperintah Putri Candrawathi membersihkan barang-barang milik Brigadir J setelah penembakan.

Tujuannya adalah agar sidik jari Ferdy Sambo tidak lagi menempel di barang-barang milik Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengakuan Eliezer dan Ricky Rizal terungkap dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Eliezer dan Ricky bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Kami berempat membersihkan: Saya, Ibu, PC, Om Kuat, sama Ricky. Ibu PC ikut juga kalau tidak salah membersihkan dompet sama tas,” kata Eliezer.

Baca juga
Bharada E Sempat Berbohong dan Sebut Semua Tembakan ke Brigadir J Dilepas Ferdy Sambo

Eliezer menjelaskan, Putri Candrawathi memerintahkan dirinya dan Ricky mengambil barang milik Brigadir Yosua yang ada di posko ajudan di Kompleks Polri Duren Tiga. Barang-barang itu diminta untuk dibawa ke lantai dua rumah pribadi Jalan Saguling 3.

“Saya pergi sama Ricky pakai mobil ambil barang banyak itu sudah di dus-dus semua. Baru sampai di lantai dua Ibu bilang nanti pakai sarung tangan,” ujar Richard.

“Jadi kami disuruh bersihkan. Jadi disemprot pakai disinfektan, baru lap pakai tisu. Kata Ibu PC mau hilangkan sidik jarinya Pak FS karena pak FS sempat periksa barangnya,” ujar Richard.

Baca juga
Kena Prank Bharada Eliezer, Ferdy Sambo Langsung Digiring ke Mabes Polri

Hal senada diungkapkan ricky Rizal. Ajudan Ferdy Sambo itu menjelaskan, tujuan bersiih-bersih barang itu untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.

“Saya ada Pak. Membersihkan ikut seingat saya,” kata Ricky.

“Om Kuat seingat saya mondar-mandir. Seingat saya ada Richard ada Ibu juga,” kata Ricky.

Namun, Kuat Ma'ruf mengaku tidak ikut membersihkan barang-barang milik Yosua. “Saya enggak pernah bersih-bersih,” kata Kuat saat ditanya jaksa.

Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf didakwa bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman maksimal pidananya adalah hukuman mati.

Baca juga: 10 Ruas Tol Baru Dibuka Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Tarifnya Ada yang Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait