Hasil Lie Detector: Bharada E Nilainya 13, Ferdy Sambo -8, Putri Candrawathi -25

  • Arry
  • 14 Des 2022 13:31
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(tangkapan layar/youtube)

Sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat meghadirkan Adi Febrianto Ar-Rosyid, ahli poligraf tes kebohongan alias lie detector.

Dalam persidangan, Adi mengungkapkan hasil tes kebohongan terhadap para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharaada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Adi menjelaskan, tingkat keakuratan dari tes poligraf ini mencapai di atas 93 persen. Sedangkan sisanya adalah terganting dari keahlian pemeriksa.

"Sesuai dengan jurnal yang dikeluarkan, untuk teknik kita gunakan, (tes poligraf) memiliki keakuratan di atas 93 persen," ujar Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022.

Baca juga
Bharada E dan Ricky Kompak Sebut Putri Candrawathi Perintahkan Bersihkan Barang Yosua

Adi menjelaskan, saat pemeriksaan, ada tiga tahapan yang harus dilalui. Yakni pre test, test, dan post test. Adi menjelaskan, terperiksa akan dipasangi alat-alat dengan empat sensor, yaitu sensor pernapasan dada, pernapasan perut, elektro derma, dan sensor radiovaskular.

"Setelah terperiksa dipasang alat-alat, kemudian diberi pertanyaan-pertanyaan sesuai dengan metode yang kita gunakan. Setelah itu tahapan post test, di mana dalam ini kami nggak bekerja sendiri. Kami kerja tim untuk tentukan terperiksa apakah terindikasi bohong atau jujur," jelas Adi.

Hakim kemudian bertanya mengenai 7 persen sisa keakuratan tes poligraf tersebut.

"7 persen sisanya lebih ke-expert-an seorang pemeriksa," ucap Adi.

"Semakin pandai seorang pemeriksa, nilai keakuratan tes ini akan semakin tinggi. Untuk nilai ambang bawahnya 93 persen," kata Adi.

Baca juga
Tes Poligraf Putri Terindikasi Bohong Tak Selingkuh ke Yosua, Istri Sambo: Tak Tahu

Bagaimana hasilnya?

"Terhadap kelima terdakwa menentukan skors berapa?" tanya jaksa ke Adi.

"Bermacam-macam," kata Adi.

"Untuk Bapak FS nilai totalnya minus 8," kata Adi.

"Kalau terdakwa Putri?" tanya jaksa.

"Minus 25," ucap Adi.

"Kalau terdakwa Kuat?" tanya jaksa lagi.

"Untuk Kuat dilakukan dua kali pemeriksaan, yang pertama plus 9, yang kedua adalah minus 13," ucap Adi.

"Untuk terdakwa Richard?" tanya jaksa.

"Untuk terdakwa Richard plus 13," jawab Adi.

"Dari skoring itu yang ditunjukkan Anda itu menunjukkan indikasi bohong?" tanya jaksa.

"Mohon izin, kalau plus tidak terindikasi berbohong," jawab Adi.

"Minus apa?" tanya jaksa lagi.

"Terindikasi berbohong," ujar Adi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait