Ferdy Sambo Terbukti Korupsi Rp 100 Triliun, Begini Faktanya

  • Arry
  • 24 Des 2022 14:13
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (tangkapan layar/youtube)

Sidang pembunuhan Brigadir J masih terus berlangsung. Ada 11 terdakwa, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang terjerat kasus dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati itu.

Di tengah persidangan yang masih berlangsung, beredar informasi Ferdy Sambo juga dijerat dengan kasus korupsi senilai Rp 100 triliun. Berikut faktanya.

Informasi Ferdy Sambo terjerat kasus korupsi Rp 100 trliun itu beredar dalam grup Facebook Gerakan 1.000.000 Orang Dukung Jokowi - Ma'ruf Periode 2.

Dalam unggahan video tersebut memuat narasi "Ferdy Sambo Terbukti Korupsi 100 T, Hakim Temukan Rekening Melakukan Pencucian Uang!!!"

Video berurasi lebih dari 11 menit itu menmperlihatkan kejadian di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga
Ada Nama Tuhan Yesus di Grup WhatsApp Duren Tiga Ferdy Sambo, Ternyata Ini Sosoknya

Berdasarkan penelusuran, video tersebut ternyata menampilkan kejadian saat pegawai BNI dan Honorer T Biro Paminal Polri memberikan kesaksian di persidangan Ferdy Sambo.

Video itu menampilkan rekaman persidangan saat Majelis Hakim menanyakan kepada petugas dari BNI terkait uang transfer Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal.

Ferdy Sambo membenarkan soal transfer tersebut. Menurutnya, uang tersebut merupakan uang miliknya untuk kebutuhan anaknya yang sekolah di Magelang.

"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tetapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," kata Ferdy Sambo, dilansir dari ANTARA.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menjelaskan terkait uang Rp 100 triliun yang terkait Ferdy Sambo. Menurutnya, nilai tersebut adalah plafin nilai rekening yang dibekukan.

Baca juga
PPATK Blokir Rekening Brigadir Yosua yang Berisi Duit Ferdy Sambo, Ada Apa?

"(Bener rekeningnya isinya hampir Rp100 triliun) Itu plafon tertinggi pembekuan. Prakret lazim di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil," kata Natsir saat dihubungi, Jumat (25/11).

"Jadi kalau kami perintahkan pembekuan rekening, bank akan setting di sistemnya jumlah maksimal yang akan dibekukan oleh bank. Sehingga, sistem akan membaca numerik yang diberikan," sambungnya.

Sehingga, apabila ada seorang nasabah melakukan transaksi masih di bawah numerik tadi, sistem akan mengunci.

"Nah di sinilah diperlukan nilai tertinggi, jadi kalau di setting cuma (katakanlah) Rp1.000.000,00, ketika nasabah transaksi sampai Rp5.000.000,00 yang bs diblokir oleh system hanya Rp1.000.000,00 sisanya Rp4.000.000,00 enggak bisa," jelasnya.

Baca juga
Bisa Simpan Duit Rp700 Juta di Rekening Ajudan, Berapa Gaji Ferdy Sambo?

"Makanya dikasih saja sekalian angka yang ‘impossible’, jadi rekening tersebut pasti aman memblokir berapapun nilai transaksi. Karena asumsinya tidak mungkin nasabah punya uang diatas sebesar itu (Rp100.000.000.000.000,00,"). Teknis sih. Kan BNI juga sudah menjelaskan. Begitu ya," katanya.

Dengan demikian, unggahan video di Facebook tersebut itu adalah misinformasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait