Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Arry
  • 18 Jan 2023 12:20
Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(kompastv/youtube)

Putri Candrawathi dituntut selama delapan tahun penjara. Jaksa menilai istri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah dan terlibat pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Putri Candrawathi bersalah melakukan tindak pidana turut serta," kata Jaksa.

"Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dengan pidana 8 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," lanjut Jaksa.

Baca juga
Lakukan Pembunuhan dan Obstruction of Justice, Ferdy Sambo Dituntut Bui Seumur Hidup

Jaksa menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah sesuai dalam dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan ini adalah Putri Candrawathi memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Dan tindakannya menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata jaksa.

Hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama di persidangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait