Jaksa Sebut Sambo Cuek Soal Pelecehan Putri Candrawathi, Padahal Cinta Pertamanya

  • Arry
  • 18 Jan 2023 21:04
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi(ist/ist)

Jaksa menyatakan banyak kejanggalan atas dugaan pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi dilakukan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Salah satunya adalah tindakan dari suami Putri, Ferdy Sambo.

Jaksa menyatakan, Ferdy Sambo terkesan cuek atas laporan Putri soal pelecehan seksual. Ada sejumlah fakta yang menguatkan mantan Kadiv Propam Polri itu terkesan biasa saja atas kasus tersebut.

Pertama adalah Ferdy Sambo membiarkan istrinya pergi ke rumah Duren Tiga bersama Yosua dengan alasan melakukan isolasi mandiri. Padahal, menurut jaksa, seorang korban pelecehan pada umumnya mengalami trauma kepada pelaku.

Baca juga
Netizen Heran PC 8 Tahun, Bharada E 12 Tahun, Kuat Ma'ruf 8 Tahun, Sambo Seumur Hidup

"Ditambah lagi di mana suami korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan pada Putri Candrawathi, yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya, karena Saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan," ucap jaksa.

Hal tersebut disampaikan Jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Selain itu, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya melakukan visum. Padahal, menurut jaksa, visum bisa membuktikan adanya dugaan pemerkosaan.

Atas dasar itu, jaksa menyatakan kasus pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi tidak cukup alat bukti.

"Pengakuan Terdakwa Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan seksual tidak cukup alat bukti," ujar jaksa.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Dia dianggap ikut erta dalam pembunuhan berencana brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti membunuh Brigadir J dan melakukan obstruction of justice.

Baca juga: Ciplukan, Dulu Dikenal Tanaman Hama Kini Naik Kasta Jadi Tanaman Mahal Kaya Manfaat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait