Pledoi Putri Candrawathi: Bantah Pakaian Seksi, Hanya Ganti Piyama dan Celana Pendek

  • Arry
  • 25 Jan 2023 16:52
Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(@pnjakartaselatan/youtube)

Putri Candrawathi membantah berganti pakaian seksi setibanya di rumah Duren Tiga untuk mendukung skenario pembunuhan Brigadir J versi suaminya, Ferdy Sambo. Hal tersebut seperti yang diungkapkan jaksa dalam berkas tuntutan.

Bantahan itu disampaikan Putri Candrawathi saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario," ujar Putri saat membacakan pledoinya.

"Saya berganti pakaian piyama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan jaksa penuntut umum dalam tuntutan," ujar Putri.

Baca juga
Terungkap, Putri Candrawathi Ganti Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan

"Sampai di rumah Duren Tiga 46, saya langsung masuk kamar dan menutup pintu. Kemudian, saya berganti pakaian karena pakaian yang saya kenakan saat tiba di rumah Duren Tiga adalah pakaian yang sama sejak keberangkatan sejak pagi dari Magelang," kata Putri.

"Berganti pakaian ini adalah kebiasaan saya sebelum istirahat atau tidur," ujarnya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa menyatakan Putri Candrawathi sengaja berganti pakaian seksi saat di Duren Tiga. Hal itu dilakukan untuk mendukung skenario tembak menembak yang diawali pelecehan seksual. Skenario itu dirancang oleh suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo.

"Bahwa terdakwa Putri Candrawathi sangat mendukung rencana kehendaknya untuk merampas nyawa Yosua yang akan dilaksanakan oleh Ferdy Sambo dan Richard maka untuk memuluskan rencana tersebut Putri mengajak Richard dan Kuat naik mobil Lexus ke rumah dinas Duren Tiga nomor 46 dengan alasan isolasi mandiri. Padahal Putri mengetahui Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak melakukan tes PCR," kata jaksa.

Baca juga
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

"Bahwa untuk menjalankan skenario Putri dan Ferdy Sambo seolah Putri akan dilecehkan atau diperkosa oleh korban Nopriansyah sehingga terjadi tembak-menembak antara Yosua dengan Richard, maka Putri yang sebelumnya saat datang mengenakan sweater cokelat dan celana legging warna hitam panjang," kata jaksa.

"Lalu sesudah berada di Rumah Dinas Duren Tiga sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian baju model blus kemeja warnanya dengan pakaian hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis sehingga seolah-olah menjadi penyebab mengapa Yosua berniat melecehkan atau memperkosa Putri," imbuhny

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Jaksa pun menuntut Majelis Hakim untuk memvonis Putri Candrawathi terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca juga: Ibu Ini Nekat Kasih Bayi 8 Bulan Kopi Instan Hingga Nasi Ayam Pedas: BAB-nya 10 Kali

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait