Ferdy Sambo Divonis Hari Ini, Hukuman Seumur Hidup Menanti Pecatan Polri Itu

  • Arry
  • 13 Feb 2023 06:40
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Sidang Ferdy Sambo memasuki babak baru. Mantan Kadiv Propam Polri itu akan mendengarkan vonis hakim terkait dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso denan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara sumur hidup. Jaksa menilai bekas jenderal bintang dua itu terbukti terlibat pembunuhan berencana dan obstruction of justice alias perintangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir J.

Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga
Pembelaan Terakhir Ferdy Sambo, Pengaca Sindir Jaksa Buat Replik Cuma 19 Halaman

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional hingga perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," ujar jaksa.

Ferdy Sambo juga dinilai telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarganya, yang dinilai tidak patut bagi seorang pejabat tinggi institusi negara.

Baca juga
Curhat di Pledoi, Ferdy Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

Kemudian, Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa.

"Tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata jaksa.

Artikel lainnya: 2 Singa di Taman Safari Prigen Berantem Hingga Terjang Mobil, Ini Videonya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait