Mahfud MD Apresiasi Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo dan Harap Hukuman Eliezer Diperingan

  • Arry
  • 14 Feb 2023 07:41
Menko Polhukam Mahfud MD(polri tv radio/youtube)

Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Dia pun berharap hakim memberikan hukuman yang layak bagi Richard Eliezer.

Ferdy Sambo diketahui divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santosa. Sementara vonis terhadap Bharada E alias Richard Eliezer baru dibacakan pada Rabu, 15 Februari.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," cuit Mahfud MD di akun Twitter resminya dikutip Selasa, 14 Februari 2023.

Mahfud menilai hukuman itu sudah sepadan. Sebab, peristiwanya adalah pembunuhan berencana yang sangat kejam. Vonis itu pun tak lepas dari upaya jaksa penuntut umum yang mampu menghadirkan bukti yang kuat selama persidangan.

Baca juga
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta," lanjut cuit Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD pun berharap hakim dapat memberikan hukuman yang ringan bagi Richard Eliezer. Sebab, ajudan Ferdy Sambo itu memiliki peran membongkar skenario palsu yang telah disiapkan bekas Kadiv Propam Polri tersebut.

Dalam skenario awal, Ferdy Sambo menceritakan tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat karena baku tembak dengan Richard di rumah Duren Tiga.

Baca juga
Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

“Apa tujuannya? Eliezer seperti muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena akan dijanjikan SP 3. Gampang SP 3 nya. Saya membunuh karena ditembak duluan. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup,” kata Mahfud.

“Kalau tidak ada Eliezer, kasus ini akan tertutup, akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka,” kata dia.

“Tentu menurut saya sih dihukum juga, karena dia pelaku kan. Tetapi tanpa dia, tak akan terbuka kasus ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara. Jaksa menyatakan Richard Eliezer berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.

Artikel lainnya: Sopir Fortuner Serang Mobil Brio Pakai Pedang dan Airsoft Gun Mainan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait