Jokowi Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo dan Hukuman 1,5 Tahun Richard Eliezer

  • Arry
  • 16 Feb 2023 15:32
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Drama kasus pembunuhan Brigadir J telah usai. Lima terdakwa sudah menerima vonis masing-masiing. Ferdy Sambo divonis paling berat yakni hukuman mati. Sementara Richard Eliezer paling ringan yakni 1,5 tahun penjara.

Presiden Joko Widodo buka suara soal vonis Ferdy Sambo Cs. Menurutnya, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Sambo Cs harus dihormati.

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.

Menurut Jokowi keputusan yang telah diambil majelis hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Baca juga
Ini 5 Hal yang Bikin Vonis Richard Eliezer Jadi Hanya 1,5 Tahun Penjara

"Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," ujarnya.

"Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat, tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar," pungkasnya.

Lima terdakwa pembunuhan Brigadir J telah divonis. Mereka adalah bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo; sopir Sambo, Kuat Ma'ruf, dan ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer.

Baca juga
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Empat terdakwa divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Mereka adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Selain itu, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer mendapat hukuman jauh di bawah tuntutan jaksa. Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

Artikel lainnya: Resep Ikan Gurame Bakar Sambal Kecap, Nikmat Bisa Jadi Menu Buka Puasa

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait