Bharada Eliezer Kini Disidang Etik Penentuan Jadi Anggota Polri, Bakal Dipecat?

  • Arry
  • 22 Feb 2023 11:08
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(tangkapan layar/youtube)

Hukuman Bharada Richard Eliezer selama 1,5 tahun penjara telah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Terpidana pembunuhan Brigadir J itu kini harus menghadapi sidang kore etik untuk menentukan nasibnya sebagai anggota polisi.

Sidang etik itu digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023. Eliezer sudah tiba sejak pukul 10.26 WIB dengan mengenakan seragam resmi Polri.

"Hari ini Rabu 22 Februari jam setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E, sidang ini dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto, Ibu Poengky," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Berdasarkan Peraturan Kapolri, Bharada Richard Eliezer bisa terancam dipecat sebagai anggota Polri. Hal ini lantaran ancaman hukuman kasus pembunuhan yang menjerat bekas ajudan Ferdy Sambo itu maksimal hukuman mati.

Baca juga
Jaksa Putuskan Tak Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Bharada Richard Eliezer

Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Kapolri disebutkan, "Sanksi administrasi berupa rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dikenakan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap:

a. pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."

Hukuman Eliezer kini telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini karena Eliezer dan jaksa tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhi ke Eliezer karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca juga
Jokowi Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo dan Hukuman 1,5 Tahun Richard Eliezer

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya. Eliezer bersalah sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Vonis Eliezer ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Eliezer selama 12 tahun penjara.

Eliezer mendapat keringanan hukuman karena dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Selain itu, dia juga telah meminta maaf dan dimaafkan oleh keluarga Yosua.

Artikel lainnya: Promo HUT 66 BCA: Tiket Gratis Bioskop, Diskon Bali Zoo, Kuota Jumbo Internet

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait