Richard Eliezer Batal Dieksekusi ke LP Salemba dan Kembali ke Rutan Polri, Diancam?

  • Arry
  • 28 Feb 2023 09:00
Richard Eliezer saat berada di LP Salemba(ist/istimewa)

Terpidana pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, batal dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta. Bekas ajudan Ferdy Sambo itu pun dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri. Ada apa?

Richard Eliezer rencananya dieksekusi ke LP Salemba pada Senin, 27 Februari 2023. Eksekusi dilakukan lantaran kasus Eliezer sudah berkekuatan hukum tetap alias in kracht. Padahal, dia sudah sempat berada di LP Salemba.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengungkapkan, dikembalikannya Eliezer didasarkan pertimbangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

"Berdasarkan rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanan," kata Rita di Jakarta.

Baca juga
Ayah Brigadir J Kecewa Bharada Eliezer Tak Dipecat Polri: Dia Tembak Anak Saya

Rita juga mengungkapkan adanya potensi ancaman yang bakal diterima terpidana 1,5 tahun penjara itu. Namun, dia tak menjelaskan ancaman apa yang diterima Eliezer.

"Sebenarnya itu ada beberapa pertimbangan, potensi ancaman dan lain sebagainya. Sebenarnya kita sudah diskusikan dengan Ditjen PAS dan juga dengan kejaksaan berkaitan dengan penempatan di Lapas Salemba," kata dia.

"Tapi terus kemudian pertimbangan lainnya kami berkaitan dengan potensi ancaman tadi. Yang kita masih belum bisa menganalisis lebih jauh dan lebih detail," ujarnya.

"Dan tentunya, seperti yang berkali-kali kami sampaikan, kita akan selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK dan ini bagian dari rangkaian kerja sama koordinasi kami dengan LPSK dan juga para penegak hukum," jelasnya.

Baca juga
9 Alasan Polri Tak Pecat Richard Eliezer Meski Terbukti Melakukan Pembunuhan

Hukuman Eliezer kini telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini karena Eliezer dan jaksa tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhi ke Eliezer karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis Eliezer ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Eliezer selama 12 tahun penjara.

Eliezer mendapat keringanan hukuman karena dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Selain itu, dia juga telah meminta maaf dan dimaafkan oleh keluarga Yosua.

Artikel lainnya: Ada Botol Miras di Mobil Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Saat Aniaya D

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait