PN Jakpus Kabul Permohonan Partai Prima dan Tunda Pemilu ke 2025, Mahfud MD: Lawan!

  • Arry
  • 3 Mar 2023 09:50
Mahfud MD(Humas/setkab)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Partai Prima. Pengadilan pun memerintahkan KPU menghentikan proses Pemilu hingga 2025.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, bereaksi atas putusan PN Jakarta Pusat itu. Menurutnya, KPU harus melawan vonis tersebut.

"Vonis PN Jakpus tentang penundaan Pemilu ke tahun 2025 harus dilawan," kata Mahfud MD seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, Jumat, 3 Maret 2023.

Mahfud menilai, PN Jakpus telah membuat keputusan di luar kewenangannya. Karena kasus pemilu bukanlah hukum perdata.

"Ini tidak sesuai dengan kewenangannya. Ini di luar yuridiksi, sama dengan peradilan militer memutus kasus perceraian. Hukum pemilu bukan hukum perdata," cuitnya.

Baca juga
PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda Hingga 2025

Mahfud pun menegaskan, vonis PN Jakpus itu bertentangan dengan konstitusi.

"Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan seetiap 5 tahun," ujarnya.

Gugatan ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan KPU saat melakukan verifikasi administrasi partai politik. Akibatnya Partai Prima dinyatakan tidak memenuh syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Gugatan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan pun menghukum KPU agar tidak menggelar tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan. Artinya, Pemilu baru bisa digelar pada 9 Juli 2025.

Berikut putusan lengkapnya:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Artikel lainnya: Jeep Rubicon Rafael Alun Atas Nama Warga Mampang: Tinggal di Gang Kecil, Terima BLT

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait