Kondisi D Mulai Sadar dan Kepalkan Tangan, Ayah: Aku Tahu Kamu Marah, Istighfar

  • Arry
  • 7 Mar 2023 11:04
Jonathan Latumahina unggah kondisi terbaru anaknya, D usai dirawat selama lebih dari 14 hari di rumah sakit(@seeksixsuck/twitter)

Ayah D, Jonathan Latumahina, mengunggah kondisi terbaru anaknya usai 14 hari terbaring tak sadarkan diri usai dianiaya Mario Dandy Satrio, anak pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Dalam unggahan di akun Twitter pribadinya, Jonathan menyebutkan, D sudah mulai memasuki fase pemulihan. Namun belum mengenali orang di sekotar.

Dalam video yang diunggah, Jonathan terlihat menggenggam tangan anaknya. Selang-selang infus terlihat masih menempel di tubuh D.

Di video itu, D tampak mengepalkan tangannya. Dia juga terlihat meringis seperti hendak marah atau menangis.

"Kamu harus sabar, kamu istighfar, tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu," kata Jonathan dikutip dari akun Twitter pribadinya, Selasa, 7 Maret 2023.

Baca juga
Dituduh Bela AG Pacar Mario Dandy, Kak Seto Buka Suara

"Aku tahu kamu lagi marah tapi udah cukup, istighfar ya," kata pengurus GP Ansor itu.

"Istighfar, ayo sayang ya. Jangan marah-marah ya," ucap Jonathan.

Di dalam keterangan, Jonathan menuliskan kondisi D.

"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," cuit Jonathan.

D dianiaya oleh Mario Dandy Satrio pada dua pekan lalu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Setelah insiden itu, D mengalami koma dan belum sadar hingga saat ini.

Baca juga
Kakak AG Buka Suara Penganiayaan D Versi Pacar Mario Dandy

Sementara itu, Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka Selain Mario, polisi juga menetapkan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, sebagai tersangka. Sementara pacar Mario, AG, ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.

"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Baca juga
SMA Tarakanita Ungkap Alasan AG Pacar Mario Dandy Mundur dari Sekolah

Sedangkan untuk AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara AG saat ini ditangani berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

Artikel lainnya: KPK Periksa Eko Darmanto, Pegawai Bea Cukai yang Suka Pamer Moge dan Pesawat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait