Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan D, AG Pacar Mario Dandy Pakai Peran Pengganti

  • Arry
  • 10 Mar 2023 16:02
Rekonstruksi penganiayaan D dihadiri pelaku Mario Dandy dan Shane Lukas serta AG yang digantikan pemeran pengganti(ist/ist)

Polisi menggelar rekonstruksi penganiayaan anak D. Reonstruksi dilakukan di Ulu Jami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ada 23 adegan yang akan diperagakan para tersangka.

Rekonstruksi dihadiri langsung oleh para tersangka yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Sementara satu pelaku lainnya yakni AG diperankan oleh pemain pengganti.

Mario Dandy dan Shane Lukas tampak mengenakan kemeja tahanan. Sementara pemeran pengganti AG mengenakan kemeja putih garis biru. Selain itu, mobil Jeep Rubicon juga dibawa ke lokasi reka ulang.

Tampak garis polisi dipasang di sekitar lokasi reka ulang. Tak hanya itu, garis polisi ini juga ditempel di mobil Rubicon Mario Dandy.

Baca juga
Usai Diperiksa 6 Jam, AG Pacar Mario Dandy Ditangkap dan Ditahan!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan AG tidak dihadirkan dalam reka ulang. Menurutnya, hal tersebut melihat dari status pacar Mario Dandy yang merupakan anak berkonflik dengan hukum.

"Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," kata Kombes Trunoyudo.

Untuk diketahui AG sudah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum alias pelaku.

AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Sementara itu dua tersangka lain dalam kasus ini adalah Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Baca juga
Dituduh Bela AG Pacar Mario Dandy, Kak Seto Buka Suara

"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Artikel lainnya: Aktor Ammar Zoni Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Kronologi Penangkapan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait