Kabar Gembira! D Korban Penganiayaan Mario Dandy, Sudah Bisa Berdiri

  • Arry
  • 25 Mar 2023 18:55
Mario Dandy (Kemeja oranye) mengajak D, yang diperankan pemeran pengganti, berkelahi(tangkapan layar/youtube)

Kondisi kesehatan D, korban penganiayaan sadis Mario Dandy Satrio, menunjukkan hal positif. Putra petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina itu kini sudah bisa merespons gerakan.

Hal tersebut disampaikan Rustam Hatala, perwakilan keluarga D. Rustam menjelaskan, di hari ke-33 D menjalani perawatan di ICU, mata keponakannya itu sudah bisa merespons.

"Jadi hari ini hari ke-33. Sebenarnya ada satu perkembangan bagus di hari ini itu dari penglihatan, respons David ya. Jadi matanya mulai ada respons mengikuti gerakan dibanding sebelumnya," kata Rustam Hatala, Sabtu, 25 Maret 2023.

Rustam menjelaskan, D kini rutin menjalankan fisioterapi. Bahkan D kini sudah mulai bisa berdiri.

Baca juga
AG Pacar Mario Dandy Disidang 29 Maret Secara Tertutup

"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang David sudah bisa diposisikan berdiri, lebih lama. Bahkan tadi itu sampai sekitar 20 menit dilatih berdirinya biar nggak kaku," jelasnya.

"Ya sebenarnya kemarin kita sudah dapat (diagnosa), lebih ke cedera otak parah. Memang belum sama sekali sadar. Kalau secara fisik itu kan luka-luka sudah sembuh semua ya di luar. Tapi lebih ke cedera di dalam yang memang kita belum tahu kondisi nya seperti apa," jelasnya.

"Memang yang belum sama sekali kelihatan itu soal kesadaran nya itu karena sama sekali belum, orang tuanya saja belum dikenali, jadi masih belum ada perkembangan kalau tingkat kesadaran," imbuhnya.

Jeratan pidana para pelaku >>>

 

D menjadi korban penganiayaan dari Mario Dandy Satrio. Penganiayaan terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Akibat penganiayaan menjurus sadis itu D tak sadarkan diri.

Mario Dandy kini telah dijadikan tersangka penganiayaan. Selain itu polisi juga menjerat teman Mario yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Tak hanya itu pacar Mario, AG juga ditetapkan sebagai pelaku anak.

"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.

Baca juga
Sang Ayah Ungkap D Kini Alami Trauma Saraf Usai Dianiaya Sadis Mario Dandy

Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait