Tak Ada Damai, AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana

  • Arry
  • 29 Mar 2023 16:22
Rekonstruksi Shane Lukas dan AG melihat aksi Mario Dandy menganiaya D(ist/ist)

AG pacar Mario Dandy Satrio didakwa terlibat dalam penganiayaan berat secara berencana terhadap D. Terdakwa anak itu pun terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap AG berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, menjelaskan, AG didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Syarief usai persidangan.

Baca juga
LPSK Tolak Lindungi AG Pacar Mario Dandy, Ini Alasannya

Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 76 C berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sebelumnya, musyawarah diversi berakhir gagal. Hal ini terjadi karena pihak D menolak berdamai dengan AG. Hakim pun memutuskan untuk menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama, hari ini juga," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

"Dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7 tapi dengan acara sidang secara tertutup," ujarnya.


Perdamaian buntu >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait