AG Terdakwa Penganiaya D Hadapi Vonis, Dihukum 4 Tahun Penjara atau Lebih Berat?

  • Arry
  • 10 Apr 2023 09:03
AG (diperankan pemeran pengganti) bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan D(tangkapan layar/youtube)

Kasus penganiayaan D alias David Ozora, memasuki babak baru. Satu terdakwa yakni AG, 15 tahun, bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pembacaan vonis terhadap AG digelar hari ini, Senin, 10 April 2023. Sidang yang biasanya digelar tertutup, kali ini akan digelar terbuka.

"Pembacaan putusan atau vonis terdakwa anak AG akan dihelat secara terbuka pada Senin 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Djuyamto menjelaskan alasan sidang vonis AG digelar terbuka. Hal tersebut mengacu pada UU Sistem peradilan Pidana Anak bahwa pembacaan vonis oleh Majelis Hakim pada peradilan pidana anak wajib digelar secara terbuka. Namun, terdakwa boleh untuk mangkir atau tidak hadir dalam persidangan.

Baca juga
AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Mario Dandy Aniaya D

"Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak," jelasnya.

"Hadir atau tidaknya terdakwa anak, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara yang akan menentukan," lanjut dia.

Menurutnya, sidang juga bakal ditayangkan secara langsung oleh stasiun televisi. Hal ini untuk menjaga ketertiban jalannya sidang.

"Demi ketertiban dan kelancaran sidang, sidang nantinya bisa disiarkan oleh media massa," ungkap Djuyamto.

Baca juga
Tawa David Ozora Bisa Pegang Kumis Gondrong Adam Suseno, Suami Inul Daratista

Dalam sidang sebelumnya, AG dituntut 4 tahun penjara. Mantan pacar Mario Dandy Satrio itu dinyatakan terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora.

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak (AG) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," imbuh Syarief.

Artikel lainnya: Lengkap, Rincian Biaya Haji 2023 di 14 Embarkasi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait