Ini Alasan Hakim Vonis AG 3,5 Tahun Penjara: David Alami Kerusakan Otak Berat

  • Arry
  • 10 Apr 2023 17:13
Ilustrasi Putusan Pengadilan(Daniel_B_photos/pixabay)

Anak AG, 15 tahun, terbukti bersalah terlibat penganiayaan yang dilakukan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satrio, terhadap David Ozora alias D. AG pun divonis 3,5 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan alasan memvonis AG 3 tahun 6 bulan penjara. Menurut hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, tindakan AG bersama Mario Dandy menyebabkan David mengalami kerusakan otak berat.

"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," Kata hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin, 10 April 2023.

Hakim Sri Wahyuni juga menyebutkan hal yang meringankan vonis AG karena terdakwa masih di bawah umur. Selain itu, orang tua AG mengalami stroke dan kanker paru, serta AG menyesali perbuatannya.

Baca juga
AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya David Bersama Mario Dandy

"Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ujarnya.

Hakim pun dengan yakin memvonis AG 3,5 tahun penjara. "Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim.

"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," sambungnya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menutut AG divonis 4 tahun penjara.

Artikel lainnya: 5 Kontroversi Firli Bahuri di KPK: Naik Helikopter Mewah Hingga 'Pecat' Brigjen Endar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait