Polisi Hentikan Laporan Kasus UU ITE Tiktoker Bima Pengritik Lampung

  • Arry
  • 18 Apr 2023 15:09
Tiktoker Awbimax Reborn alias Bimo Yudho Saputro(@awbimaxreborn/instagram)

Polda Lampung menghentikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE terhadap TikToker Bima Yudho Saputro. Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa, 18 April 2023.

Pandra menjelaskan, dalam proses penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa tiga ahli. Yakni ahli pidana Ahmad Rizal dan Bambang Hartono, serta ahli bahasa Hasnawati Nasution.

Baca juga
Tiktoker Awbimax Ketakutan Usai Kritik Lampung, Hotman Paris: Jangan Takut, DM Saya

Pandra menjelaskan, pokok kasus yang dilaporkan pengacara Ginda Anshori atas kata 'Dajjal' dalam konten TikTok di akun @Awbimax Reborn milik Bima Yudho tidak merujuk pada suku, agama, dan ras tertentu.

"Tidak merujuk ke SARA dan juga tidak ada unsur kebencian sebagaimana dilaporkan oleh pelapor," kata Pandra.

Untuk diketahui, Awbimax melontarkan kritik pembangunan Kota Lampung lamban dibanding kota lain di Indonesia. Selain itu Awbimax juga melihat infrastruktur Lmapung belum layak, seperti kondisi pembangunan jalan yang terhambat.

Atas konten tersebut, Bima dilaporkan ke Polda Lampung dengan UU ITE pada 13 April 2023 oleh Ginda Anshori.

Artikel lainnya: Ada 2 Logo Ayam Goreng Suharti, Mana yang Asli?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait