AKBP Achiruddin Dipecat dan Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Ken Admiral

  • Arry
  • 3 Mei 2023 06:42
AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya Hasibuan tersangka penganiaya mahasiswa(ist/ist)

AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya Hasibuan tersangka penganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral, dipecat sebagai polisi. Tak hanya itu, Achiruddin juga ikut menjadi tersangka dalam kasus yang diduga menjerat anaknya itu.

Pemecatan AKBP Achiruddin sebagai anggota Polri digelar di Polda Sumatera Utara pada Selasa, 2 Mei 2023. Hal yang memberatkan Achiruddin adalah membiarkan anaknya menganiaya orang lain.

"Berdsarkan pertimbangan, komisi sidang memutuskan perilaku pelanggaran kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komsi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.

"Tentu di sana ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya," lanjut Panca.

Baca juga
Anak Polisi Aniaya Mahasiswa Kini Jadi Tersangka, Bapaknya Dicopot dan Ditahan

"Dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, berdasarkan hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Panca.

"Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, yang kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," jelasnya.

Selain dipecat, AKBP Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral. Kasus ini sudah menjerat anaknya, Aditya Hasibuan, terlebih dahulu.

"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Irjen Panca.

Baca juga
Kronologi Anak Polisi Aniaya Mahasiswa, Sang Ayah Minta Senjata dan Arahkan Anaknya

Panca menjelaskan, AKBP dinilai telah membiarkan anaknya menganiaya orang lain. Padahal dia sedang berada di lokasi.

"Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaanya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelasnya.

Untuk diketahui, aksi penganiayaan terjadi pada 21 Desember 2022. Namun, kasus ini baru mencuat setelah beredar video penganiayaan pada 25 April usai diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.

Dalam video itu, terlihat Aditya sedang menganiaya Ken Admiral Posisi Aditya berada di atas tubuh Ken yang terbaring di aspal.

Saat penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin berada hanya sekitar satu meter dari Aditya yang sedang menganiaya Ken. Aditya kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Sumut.

Artikel lainnya: Ini Isi Surat Ancaman Pelaku Penembakan Kantor MUI yang Mengaku Nabi: Minta Ditembak

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait