Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka dan Ditahan di Kasus Korupsi BTS Rp8 T

  • Arry
  • 17 Mei 2023 13:44
Menkominfo Johnny G Plate(humas/kominfo.go.id)

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka. Menteri asal Partai Nasdem itu diduuga terlibat proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo.

Usai menjadi tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Johnny yang mengenakan rompi tersangka pun kemudian dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi membenarkan Johnny G Plate sudah menjadi tersangka. Kejaksaan menemukan bukti awal dugaan keterlibatan Plate.

"Yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Kuntadi.

Kasus korupsi BTS ini sudah diusut Kejaksaan Agung sejak November 2022. Ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.

Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Selain itu, kejaksaan juga telah menjerat adik Johnny Plate yang bernama Gregorius Alex Plate sebagai tersangka. Dia diduga turut menerima keuntungan mencapai Rp 534 juta. Padahal, ia tak mempunyai jabatan di Kominfo.

Kejagung merilis dugaan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi ini hingga Rp 8,032 triliun.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun, Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangan persnya di Kejaksaan Agung, Senin (15/5).

Artikel lainnya: Klasemen Akhir Medali SEA Games usai RI Raih Emas Bola dan Borong Emas Badminton

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait