Polisi Peroleh Bukti Digital Pencabulan Mario Dandy ke AG

  • Arry
  • 28 Mei 2023 21:29
Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan D hingga koma(ist/istimewa)

Kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satrio terhadap perempuan berinisial AG telah naik ke penyidikan. Polisi pun memiliki sejumlah bukti digital kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Pihaknya pun akan memeriksa AG yang merupakan pelapor kasus ini.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemarin pada fase penyelidikan itu klasifikasi. Kita juga peroleh bukti digital," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 28 Mei 2023.

Namun Hengki tidak menjelaskan bukti digital yang dimiliki penyidik.

Baca juga
Kasus Pencabulan AG Naik ke Penyidikan, Mario Dandy Jadi Tersangka?

"Kemudian kemarin hasil gelar perkara penyidik mengatakan bahwa telah terpenuhi bahwa ini telah terjadi delik perbuatan pidana pencabulan sebagaimana yang telah dipersangkakan," ujarnya.

Polisi bakal menerapkan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

laporan dugaan pencabulan ini dilaporkan AG yang merupakan mantan pacar Mario Dandy. AG pun sudah divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.

Artikel lainnya: Yang Jatuh di Ciwidey Bandung Ternyata Helikopter TNI AD Bukan Pesawat, 5 Kru Terluka

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait