Mahfud MD Kaji Putusan MK Masa Jabatan KPK 5 Tahun: Untuk Firli Cs atau Selanjutnya

  • Arry
  • 2 Jun 2023 11:55
Menkopolhukam Mahfud MD ditunjuk sebagai PLT Menkominfo(kominfo/kominfo.go.id)

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan Komisioner KPK menjadi 5 tahun.

Menurut Mahfud MD, putusan itu belum diketahui apakah berlaku bagi pimpinan KPK saat ini yang diketuai Firli Bahuri atau untuk kepemimpinan KPK periode selanjutnya.

Mahfud MD menjelaskan, pemerintah hanya punya satu opsi terkait putusan MK, yakni mengikutinya. Namun opsi tersebut harus diikuti penafsiran.

"Opsinya satu yaitu pemerintah mengikuti putusan MK karena itu perintah hukum tata negara. Menurut hukum tata negara, pemerintah atau siapa pun itu wajib mengikuti putusan MK. Itu sikap pemerintah," kata Mahfud, Kamis, 1 Juni 2023.

Baca juga
Kabulkan Gugatan Komisioner KPK, MK Perpanjang Masa Bakti Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

"Yang dua, itu bukan opsinya, opsinya satu. Yang dua itu penafsirannya. Ada yang bilang dari putusan ini tidak jelas apakah berlangsung sekarang atau besok," ujarnya.

"Nah itu yang sekarang sedang kita pelajari dan akan terus dikonsultasikan dengan MK yang membuat," sambung Mahfud.

Mahfud MD menegaskan, putusan MK wajib diikuti oleh seluruh kalangan. Mulai pemerintah, lembaga negara, hingga warga negara. Asalkan putusannya jelas.

"Kalau tidak jelas ya ada opsi-opsi untuk diputuskan sampai pada satu putusan," kata mantan Ketua MK tersebut.

Baca juga
Digosipkan Punya Hubungan dengan Reporter Cantik, Firli Bahuri Dibela Novel Baswedan

"Satu, sikap pemerintah jelas ikut putusan MK, tapi apa putusan MK itu, nah ini yang opsinya masih di pelajari," pungkasnya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil yang diajukan komisioner KPK, Nurul Ghufron. Wakil Ketua KPK itu mempermasalahkan soal masa jabatan yang hanya 4 tahun dan usia minimal untuk menjadi komisioner KPK.

MK pun memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya 4 tahun menjadi lima tahun. Selain itu, MK memutuskan batas usia minimal untuk menjadi komisioner adalah 40 tahun.

Putusan ini tidak bulat. Dari sembilan hakim konstitusi, lima hakim menyetujui untuk mengabulkan permohonan Nurul Ghufron. Sedangkan empat lainnya menolak.

Empat Hakim Konstitusi yang menolak adalah Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Sedangkan yang mengabulkan permohonan itu adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Artikel lainnya: Kader PSI Ber-KTP DKI Bentuk Relawan Sang Menang, Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait